Jika ditilik dari peraturan yang ada. Tahapan penyusunan RKP Desa hampir
sama dengan tahapan penyusunan RPJM Desa. Jika ada perbedaan hanya sedikit
saja. Sebab, RKP Desa merupakan hasil penjabaran dari RPJMDes.
Sama seperti dalam proses menyusun RPJMDes, RKPDes juga disusun melalui
Musyawarah Desa. Kemudian, dari hasil musyawarah Desa tersebut, menjadi pedoman
bagi Pemerintah Desa untuk menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP
Desa (DU-RKPDes).
Hal yang sama juga disebutkan, bilamana ada perubahan dokumen RKP Desa
juga harus dibahas dan disepakati dalam Musyarawarah Perencanaan Pembangunan
Desa (Musrenbangdes) dan kemudiaan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Siapa Saja Yang Melaksanakan
Musyawarah Desa ? Permendagri Nomor 114 pada Pasal 31 menyebutkan :
- Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa.
- Hasil musyawarah Desa menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa, paling lambat bulan Juni tahun berjalan.
Kegiatan selanjutnya adalah tertuang pada Pasal 32, yakni :
- Mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
- Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan
- Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
Tim verifikasi dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota. Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara. Berita Acara menjadi pedoman kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.
Kapan RKP Desa di Susun?
Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang sering disingkat dengan RPJMDes.
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. Setelah selesai disusun, selanjutnya RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang sering disingkat dengan RPJMDes.
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. Setelah selesai disusun, selanjutnya RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
Bagaimana Alur Penyusunan RKP Desa/RKPDes
Penyusunan RKP Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi :
Penyusunan RKP Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi :
- Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
Pembentukan tim penyusun RKP Desa. - Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
- Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa.
Penyusunan rancangan RKP Desa. - Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
- Penetapan RKP Desa.
- Perubahan RKP Desa.
- Pengajuan daftar usulan RKP Desa.
Wajib diketahui, bahwa sesuai aturan yang ada. RKP Desa tidak boleh dilakukan secara sepihak. Dalam Pasal 30 disebutkan, Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa. Silahkan, dibaca secara lengkap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar