Setelah satu
bulan lamanya (Januari 2016) PLD resah karena tidak adanya pemberitahuan secara
resmi soal Kontrak Kerja, maka Februari adalah kabar menggembirakan buat
Pendamping Lokal Desa.
Sebagaimana disebutkan dalam Surat Kemendes, PDT & Transmigrasi Nomor: 0444/DPPMD/II/2016
tanggal 1 Februari 2016 yang ditujukan kepada Kepala BPMPD Provinsi seluruh
Indonesia perihal Kontrak Kerja Pendamping Lokal Desa Tahun Anggaran 2016.
Pendamping Lokal Desa (PLD) yang telah dilakukan ikatan kontrak kerja pada tahun anggaran 2015, agar dilakukan ikatan kontrak kerja kembali untuk periode Februari sampai Maret 2016. Dengan sumber pembiayaan Loan IBRD8217-ID sebagaimana alokasi yang tertuang dalam DIPA Dekontrasi Tahun Anggaran (TA) 2016.
Satu hari setelah dikeluarkanya Surat Kemendes, PDT dan Transmigrasi Nomor:
0444/DPPMD/II/2016 maka Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan
Perempuan (BPMPP) Propinsi Jambi segera menindak lanjutinya dengan surat No.
S-59/BPMPP-3.1/II/2016 yang ditandatangani oleh Dra. Hj. Eni Harriyati. Dalam surat tersebut menyebutkan :
- Memenuhi kualifikasi PLD sebagaimana yang telah ditetapkan dalam surat Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor: 205/DPPMD/DITV/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015 perihal Revisi Surat Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional dalam Rangka Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
- Mengikuti prosedur seleksi pendamping yang diatur dalam mekanisme pengadaan jasa lainya sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah.
- Tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dalam program pemerintah, dan Periode Kontrak Kerja Februaru sampai Maret 2016 dengan sumber pembiayaan Loan IBRD 8217-ID.
- Periode kontrak kerja Tgl 02 Februari s/d 31 Maret 2016 dengan sumber loan IBRD 8217-ID.
- Setiap PLD yang terikat kontrak sampai dengan 31 Maret 2016 akan diperpanjang kontraknya sampai 31 Desember 2016 setelah dilakukan revisi DIPA Dekonsentrasi 2016. Selanjutnya setiap PLD dimaksud wajib dievaluasi kinerjanya oleh Satker Dekonsentrasi setiap 3 (tiga) bulan sekali terhitung sejak ditandatanganinya kontrak kerja.
Adapun
Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Pendamping Tahun Anggaran 2016 mengacu
pada Surat Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor: 581 Tahun 2015 tentang
Honorarium dan Biaya Operasional Pendamping Profesional Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar