Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Tahun 2016
telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang
Susunan Organisasi Dan Tatakerja. Dalam Permendagri ini terdapat beberapa
perbedaan dengan SOT sebelumnya. Dimana dalam SOT ini terdapat Kepala Seksi
(Kasi) sebagai Pelaksana Operasional maksimal terdiri dari 3 Kasi
(Pemerintahan, Kesejahteraan dan Pelayanan) dalam satuan Tugas Pelaksana
Teknis.
PEMERINTAH DESA
Dalam Permendagri 84
Tahun 2015 tentang SOT Pemerintah Desa ini diterangkan dengan jelas pada Pasal 2 ayat (1) bahwa Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Dan dijabarkan dalam pasal
2 ayat (2) bahwa Perangkat Desa terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana
Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.
SEKRETARIAT DESA
Pasal 3 ayat (1), (2), dan ayat (3) Sekretariat Desa
dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur Staf Sekretariat.
Sekretariat Desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga) Urusan, yaitu Urusan Tata
Usaha dan Umum, Urusan Keuangan, Urusan Perencanaan, dan paling sedikit terdiri
dari 2 (dua) Urusan yaitu Urusan Umum dan Perencanaan, dan Urusan Keuangan. Masing-masing Urusan dipimpin oleh
Kepala Urusan (Kaur).
PELAKSANA KEWILAYAHAN
Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Pelaksana Kewilayahan
merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Jumlah
unsur kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan
yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah
kerja. Wilayah kerja dimaksud dapat berupa dusun atau nama lain. Pelaksana
Kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala Dusun atau sebutan lain.
PELAKSANA TEKNIS
Pasal 5 ayat (1), (2), dan ayat (3) Pelaksana Teknis
merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana
Teknis paling banyak terdiri dari 3 (tiga) Seksi, yaitu Seksi Pemerintahan,
Seksi Kesejahteraan, Seksi Pelayanan, dan paling sedikit terdiri dari 2 (dua)
Seksi yaitu Seksi Pemerintahan dan Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan.
Tugas pokok dan fungsi dari masing-masing Urusan, Seksi dan
Kewilayahan, silahkan baca dan download
filenya, di Website Kementrian
Dalam Negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar