Minggu, 14 Februari 2016

Dukung dan Sukseskan Sensus Ekonomi 2016

Upaya mensukseskan sensus ekonomi yang rencananya akan dilaksanakan Mei 2016, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Merangin gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh pimpinan usaha.

Sensus ekonomi merupakan kegiatan pendataan lengkap seluruh kegiatan ekonomi yang ada di wilayah setiap 10 tahun sekali, kecuali untuk pertanian. Tujuannya adalah sebagai landasan bagi penyusun kebijakan, perencanaan dan evaluasi pembangunan ke depan.

Adapun beberapa sektor yang didata meliputi perusahaan berupa restoran, supermaket, dan hotel. Kemudian untuk pemerintah, meliputi sekolah, rumah sakit, dan panti sosial. Selanjutnya untuk rumah tangga meliputi usaha online dan sektor non formal. Sementara untuk lembaga non profit meliputi tempat ibadah dan organisasi masyarakat.

Sensus ekonomi ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Sensus ini bertujuan juga untuk mengetahui cara menghadapi persaingan global dan dalam rangka mempersiapkan Masyarakat Ekonomi ASEAN,  kata Ketua BPS Kabupaten Merangin, Syarpan Dani, SE.

Syarpan Dani berharap para pimpinan lembaga maupun pengusaha dapat menyukseskan sensus ekonomi 2016 untuk menyongsong MEA. Hal ini karena Sensus Ekonomi 2016 bukan hanya milik BPS, tetapi milik bangsa Indonesia.

Sabtu, 13 Februari 2016

Cara Menggunakan Kaspersky Trial Reset

Kaspersky Internet Security 2016 Full adalah salah antivirus terbaik yang akan memberikan perlindungan sempurna untuk komputer kita dari ancaman berbagai macam virus dan juga trojan. Apalagi bagi kita yang sering atau selalu terkoneksi dengan internet, pastinya lebih rentan untuk terkena virus maupun malware dari internet tersebut. Oleh karena itu kita harus melindungi komputer kita dengan antivirus yang handal yaitu Kaspersky Internet Security.

Kali ini kita tidak membahas apa itu KIS karena saya asumsikan bahwa anda adalah pengguna anti virus ini. Untuk itu mari kita belajar praktek langsung  untuk reset KIS 2016 dengan menggunakan Kaspersky Trial Reset atau KRT. Apabila license kaspersky kita sudah habis masa berlakunya atau sudah tidak bisa digunakan, kita dapat menggunakan kaspersky trial reset supaya anti virus yang terinstal dalam laptop kita tidak terkena blacklist. Kita juga dapat menggunakan trial reset ini secara berulang-ulang, sehingga bisa dikatakan kaspersky internet security 2016 kita aktif selamanya atau permanen.

Bagaimana cara menggunakanya ? Ikuti Langkah – langkah berikut ini :

1. Jalankan Kaspersky Internet Security, pilih  Settings


2. Klik Additional kemudian pilih Self-Defense


3. Hilangkan Centang pada Enable Self-Defense (Gbr 3a), Klik Continue (Gbr 3b) dan Closed (Gbr 3c)




4. Buka try Ikon Kaspersky disebelah Kanan Bawah Laptop (Gbr 4a) Klik kanan pada Ikon Kaspersky (Huruf "K") dan pilih Exit (Gbr 4b)



 5. Jalankan Aplikasi KRT dengan WinRar hingga Finish Activation....(Gbr 5a s/d Gbr 5g)






6. Selesai, perhatikan Sudut kanan bawah. License KIS kita berumur 30 hari.



Ingat ya, sewaktu menjalankan Activate Trial Version (gbr 5e) Laptop harus terhubung Internet. Semoga bermanfaat.

Dana Desa Tahun 2016 Cair Dua Tahap

Setelah menaikkan jumlah Dana Desa 2016 menjadi Rp 47 triliun, kali ini pemerintah akan memperpendek tahapan pencairan Dana Desa dari semula tiga tahap menjadi dua tahap.

Dana Desa tahap pertama akan mulai disalurkan pada Maret sebanyak 60% dan tahap kedua sebesar 40% akan disalurkan pada Agustus.

Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Marwan Jafar meminta agar Kepala Desa, perangkat desa, dan semua unsur masyarakat desa segera membuat perencanaan program sehingga proses penyaluran dana desa menjadi lancar.

Pencairan dalam dua tahap, menurut mentri Desa Marwan, tentunya bisa memudahkan masyarakat desa mulai membuat perencanaan program, pelaksanaan program, maupun pelaporannya. Kalau tiga tahap seperti 2015 kan banyak desa yang kesulitan. Kebijakan ini sebagai pembenahan dari tahun lalu.

Pak Mentri ini kembali mengingatkan agar penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membangun infastruktur desa. Jalan desa yang rusak harus dibangun menjadi bagus, irigasi untuk pengairan sawah-sawah harus diperbaiki. Termasuk fasilitas-fasilitas untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat seperti sumur bersama, penampungan air, dan sebagainya.

Program infrastruktur yang dibangun pakai Dana Desa juga harus padat karya. Pekerjanya harus dari masyarakat desa setempat, bahan-bahan bakunya harus dari desa setempat, kecuali kalau bahannya tidak ada di desa, baru boleh beli dari luar daerah.

Menteri Marwan menegaskan bahwa program infrastruktur desa tidak boleh dikerjakan pihak ketiga. Tujuaannya agar Dana Desa bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat baik dalam jangka pendek, menengah, maupun dalam jangka panjang.

Kebijakan pencairan Dana Desa dalam dua tahap sendiri akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan yang sudah dalam proses finalisasi. “Akan diterbitkan sesegera mungkin,” ucap Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo.

Sumber Informasi : hxxp://kemendesa.go.id/berita/1809/percepat-penyaluran-dana-desa-tahun-ini-cair-dua-tahap (ganti hxxp : http)

Jumat, 12 Februari 2016

Tahapan penyusunan RKP Desa

Jika ditilik dari peraturan yang ada. Tahapan penyusunan RKP Desa hampir sama dengan tahapan penyusunan RPJM Desa. Jika ada perbedaan hanya sedikit saja. Sebab, RKP Desa merupakan hasil penjabaran dari RPJMDes.

Sama seperti dalam proses menyusun RPJMDes, RKPDes juga disusun melalui Musyawarah Desa. Kemudian, dari hasil musyawarah Desa tersebut, menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa untuk menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa (DU-RKPDes).

Hal yang sama juga disebutkan, bilamana ada perubahan dokumen RKP Desa juga harus dibahas dan disepakati dalam Musyarawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan kemudiaan ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Siapa Saja Yang Melaksanakan Musyawarah Desa ? Permendagri Nomor 114 pada Pasal 31 menyebutkan :

  • Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa. 
  • Hasil musyawarah Desa menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
  • Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa, paling lambat bulan Juni tahun berjalan.

Kegiatan selanjutnya adalah tertuang pada Pasal 32, yakni :

  • Mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
  • Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan
  • Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.

Tim verifikasi dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota. Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara. Berita Acara menjadi pedoman kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.

Kapan RKP Desa di Susun?

Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang sering disingkat dengan RPJMDes.

Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. Setelah selesai disusun, selanjutnya RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.  

Bagaimana Alur Penyusunan RKP Desa/RKPDes

Penyusunan RKP Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi :

  • Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
    Pembentukan tim penyusun RKP Desa.
  • Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
  • Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa.
    Penyusunan rancangan RKP Desa.
  • Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa; 
  • Penetapan RKP Desa.
  • Perubahan RKP Desa.
  • Pengajuan daftar usulan RKP Desa.

Wajib diketahui, bahwa sesuai aturan yang ada. RKP Desa tidak boleh dilakukan secara sepihak. Dalam Pasal 30 disebutkan, Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa. Silahkan, dibaca secara lengkap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.