Kamis, 22 September 2016

Pratugas Pendamping Desa 28 September - 7 Oktober 2016

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) saat ini (17 - 25 September 2016) sedang melaksanakan Training of Trainer (ToT) untuk Pelatihan Pratugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) yang akan dilaksanakan nanti pada tanggal 28 September - 7 Oktober 2016 di delapan region, meliputi: Batam, Medan, Jakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar, Manado, dan Jayapura. Kemudian, akan dilanjutkan dengan Pelatihan Pratugas untuk Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Ibukota Propinsi masing-masing. Namun, jika peserta kurang dari 30 orang, maka akan digabung dengan propinsi terdekat (tanggal belum ditentukan).

Kemendesa PDTT melalui Konsultan Nasional Peningkatan Kapasitas Masyarakat Desa (KN-PKMD) telah membentuk Tim Grand Master Training berjumlah 280 personil yang terdiri dari unsur NGO, akademisi, pegiat desa, konsultan wilayah dan propinsi, serta konsultan nasional khusus untuk menangani penyelenggaraan pelatihan. Selain kegiatan dimaksud, Kemendesa PDTT tidak pernah memberikan rekomendasi atau penugasan kepada siapapun untuk menyelenggrakan pelatihan pendamping profesional atau biasa disebut pendamping desa.   

Bahwa telah ada lembaga yang menyelenggarakan Diklat Kilat Tenaga Ahli dan Pendamping Desa Se-Kabupaten Sumenep dengan mengatasnamakan Kemendesa PDTT, kami sampaikan hal itu tidak benar dan di luar tanggungjawab Kemendesa PDTT. Upaya hukum akan kami lakukan untuk memberikan kepastian penyelenggaraan atau pengelolaan pendamping profesional, dan sekaligus memberikan pelajaran kepada pihak lembaga dimaksud. Demikian release ini kami sampaikan sebagai pemberitahuan dan pernyataan kepada publik.

Rabu, 21 September 2016

Desa Tidak Akan Maju, Kalau Sekretaris Desanya Tak Paham Tugas

Kemajuan Desa sangat tercermin dari kemampuannya dalam mengelola APB Desa. Peranan sentral Sekdes sebagai administrator APB Desa, sangatlah penting. Desa tidak akan maju dan berkembang kalau Sekdes tak paham tugas, tanggung jawab dan fungsinya.
Sekretaris Desa adalah pembantu Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Selaku koordinator pengelolaan keuangan desa, sekdes mempunyai tugas-tugas, antar lain :

Beberapa persoalan pun akan muncul ketika Sekretaris desa tidak mampu menjalankan tugas sebagaimana mestinya, akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang, dan lebih dari itu, tentunya harapan besar dari masyarakat pun akan kandas.

Seorang Sekretaris Desa dituntut untuk memiliki jiwa akuntabel yang berarti bertanggung jawab dalam mengelola administrasi desa sesuai dengan amanah dan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Sosok Sekdes yang diharapkan, seseorang yang mampu menjalankan fungsi administrator dengan penuh tanggungjawab, jujur, tidak melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangannya, agar pemerintah desa selalu dihormati dan dipercaya oleh masyarakat.

Keberadaan Sekretaris Desa yang mampu dan memahami tugasnya akan mendukung terciptanya transparansi keuangan desa, karena dengan transparansi keuangan desa akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah desa.

Oleh karena itu, seorang Sekretaris Desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus memahami dan memiliki pengetahuan, tentang :

Idealnya jabatan Sekdes tidak bisa dimiliki sembarang orang. Jabatan ini dinilai cukup prestisius di kalangan masyarakat level desa. Di tingkat kabupaten, jabatan ini seperti Sekretaris Daerah (Sekda).

Nah bagaimana kemampuan Sekdes di desa Anda ???


Senin, 12 September 2016

Kado hari Raya Idul Adha 1437 H, untuk Pendamping Desa

Dikutip dari : hxxp://www.jpnn.com/read/2016/09/12/466778/Kabar-Gembira-untuk-Para-Pendamping-Desa...Caiiirr- (ganti hxxp dengan http)

Honor Para pendamping desa rekrutmen 2015  sejak Juni-Agustus yang sempat dihentikan Bank Dunia (World Bank) segera cair

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memastikan list pendamping sebagai syarat pencairan gaji sudah terpenuhi

Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kemendes PDTT Taufik Madjid menjelaskan, pasca menerima surat penundaan pembayaran honor dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tertanggal 11 Agustus, pihaknya intensif melakukan pertemuan dengan stakeholder.

Di antaranya, Kemenkeu, Bappenas, BPKP, dan perwakilan Bank Dunia di Jakarta. 

Hasilnya, surat penundaan honor 21.000 lebih pendamping desa rekrutmen 2015 akan dicabut setelah Kemendes PDTT selaku kementerian penanggung jawab pinjaman (executing agency) melengkapi daftar pendamping dari seluruh satuan kerja (satker) provinsi.

”Sudah selesai urusan sama WB (Bank Dunia). Habis libur (Idul Adha), kami minta surat (penundaan honor) dicabut,” tuturnya kepada Jawa Pos kemarin (11/9). 

Sebagaimana diwartakan, terhitung 1 Juni 2016 atau sejak 3 bulan, lebih dari 21 ribu pendamping desa hasil seleksi gelombang pertama 2015 belum menerima bayaran.

Honor mereka ditunda Bank Dunia lantaran Kemendes PDTT selaku kementerian penanggung jawab pinjaman belum melengkapi persyaratan sampai akhir Agustus lalu. Persyaratan yang dimaksud adalah daftar pendamping desa. 

Sabtu, 10 September 2016

PENYUSUNAN RPJM DESA


RPJM Desa, ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa.
Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, antara lain :
Penetapan dan penegasan batas Desa, pendataan Desa, penyusunan tata ruang Desa, penyelenggaraan musyawarah Desa, pengelolaan informasi Desa, penyelenggaraan perencanaan Desa, penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa, penyelenggaraan kerjasama antar Desa, pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa,  dan kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.
Bidang pelaksanaan pembangunan Desa antara lain :

a.       Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa antara lain : jalan pemukiman, jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian, pembangkit listrik tenaga mikrohidro , lingkungan permukiman masyarakat Desa,  dan infrastruktur Desa lainnya sesuai kondisi Desa.
b.       Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain : air bersih berskala Desa, sanitasi lingkungan.
c.        Pelayanan kesehatan Desa seperti posyandu,  sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa.
d.       Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain : taman bacaan masyarakat,  pendidikan anak usia dini, balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat, pengembangan dan pembinaan sanggar seni,  sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai kondisi Desa.
e.       Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara lain : pasar Desa, pembentukan dan pengembangan BUM Desa, penguatan permodalan BUM Desa, pembibitan tanaman pangan,  penggilingan padi, lumbung Desa, pembukaan lahan pertanian, kolam ikan dan pembenihan ikan, kandang ternak, instalasi biogas, mesin pakan ternak, sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi Desa.
f.         Pelestarian lingkungan hidup antara lain : penghijauan, pembuatan terasering, pemeliharaan hutan bakau, perlindungan mata air, pembersihan daerah aliran sungai, perlindungan terumbu karang,  dankegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan antara lain :


pembinaan lembaga kemasyarakatan,  penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban,  pembinaan kerukunan umat beragama,  pengadaan sarana dan prasarana olah raga,  pembinaan lembaga adat,  pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat,  dan kegiatan lain sesuai kondisi Desa.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat antara lain :
pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan, pelatihan teknologi tepat guna, pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa, peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain : kader pemberdayaan masyarakat Desa, kelompok usaha ekonomi produktif, kelompok perempuan, kelompok tani, kelompok masyarakat miskin, kelompok pengrajin, kelompok pemerhati dan perlindungan anak, kelompok pemuda, dan kelompok lain sesuai kondisi Desa.
1.     Langkah-Langkah Penyusunan RPJM Desa
Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan mengikutsertakan unsur masyarakat Desa. Penyusunan RPJM Desa dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota. Penyusunan RPJM Desa, dilakukan dengan kegiatan yang meliputi :

ü  pembentukan tim penyusun RPJM Desa

ü  penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota

ü  pengkajian keadaan Desa

ü  penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa

ü  penyusunan rancangan RPJM Desa

ü  penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa

ü  penetapan RPJM Desa

2. Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa

Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa, yang terdiri dari :

ü  kepala Desa selaku pembina

ü  sekretaris Desa selaku ketua

ü  ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris

ü  anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya

Jumlah anggota tim penyusun RPJM Desa, paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang. Tim penyusun RPJM Desa, harus mengikutsertakan perempuan. Tim penyusun RPJM Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Tim penyusun RPJM Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut :

a.       penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/ Kota

b.       pengkajian keadaan Desa

c.        penyusunan rancangan RPJM Desa

d.       penyempurnaan rancangan RPJM Desa

3. Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota

Tim penyusun RPJM Desa kemudian melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/ kota untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota dengan pembangunan Desa.
Penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota dilakukan dengan mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota.

Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sekurang-kurangnya meliputi :

ü  Rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota

ü  Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah

ü  Rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota

ü  Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota dan

ü  Rencana pembangunan kawasan perdesaan

Kegiatan penyelarasan, dilakukan dengan cara mendata dan memilah rencana program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota yang akan masuk ke Desa. Rencana program dan kegiatan, dikelompokkan menjadi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Hasil pendataan dan pemilahan, dituangkan dalam format data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke Desa. Data rencana program dan kegiatan, menjadi lampiran hasil pengkajian keadaan Desa.

4. Pengkajian Keadaan Desa

Tim penyusun RPJM Desa melakukan pengkajian keadaan Desa dalam rangka mempertimbangkan kondisi objektif Desa. Pengkajian keadaan Desa, meliputi kegiatan sebagai berikut :

ü  penyelarasan data Desa

ü  penggalian gagasan masyarakat

ü  penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa

Laporan hasil pengkajian keadaan desa menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.

a.       Penyelarasan Data Desa Penyelarasan data Desa dilakukan melalui kegiatan : 

ü  pengambilan data dari dokumen data Desa

ü  pembandingan data Desa dengan kondisi Desa terkini

Data Desa, meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya pembangunan, dan sumber daya sosial budaya yang ada di Desa. Hasil penyelarasan data Desa, dituangkan dalam format data Desa. Format data Desa, menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan Desa, dan menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa (musrenbangdes).

            b.       Penggalian Gagasan

Penggalian gagasan masyarakat dilakukan  untuk menemukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya Desa, dan masalah yang dihadapi Desa. Hasil penggalian gagasan, menjadi dasar bagi masyarakat dalam merumuskan usulan rencana kegiatan. Usulan rencana kegiatan, meliputi penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Penggalian gagasan, dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat Desa sebagai sumber data dan informasi. Pelibatan masyarakat Desa, dapat dilakukan melalui musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat, seperti antara lain : tokoh adat,  tokoh agama,  tokoh masyarakat,  tokoh pendidikan,  kelompok tani,  kelompok pengrajin,  kelompok perempuan,  kelompok pemerhati dan pelindungan anak,  kelompok masyarakat miskin, dan kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa. Tim penyusun RPJM Desa melakukan pendampingan terhadap musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat.

Penggalian gagasan, dilakukan dengan cara diskusi kelompok secara terarah, dengan menggunakan sketsa Desa, kalender musim dan bagan kelembagaan Desa sebagai alat kerja untuk menggali gagasan masyarakat. Tim penyusun RPJM Desa dapat menambahkan alat kerja, dalam rangka meningkatkan kualitas hasil penggalian gagasan. Dalam hal terjadi hambatan dan kesulitan dalam penerapan alat kerja, tim penyusun RPJM Desa dapat menggunakan alat kerja lainnya yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan masyarakat Desa.

c.        Analisa Data dan Pelaporan

Tim penyusun RPJM Desa melakukan rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa berdasarkan usulan rencana kegiatan dituangkan dalam format usulan rencana kegiatan. Rekapitulasi usulan rencana kegiatan, menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan Desa.


Tim penyusun RPJM Desa menyusun laporan hasil pengkajian keadaan desa yang dituangkan dalam berita acara, yang dilampiri dokumen :

ü  Data Desa yang sudah diselaraskan

ü  Data rencana program pembangunan kabupaten/ kota yang akan masuk ke Desa

ü  Data rencana program pembangunan kawasan perdesaan

ü  Rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa dari dusun dan/atau kelompok masyarakat

Tim penyusun RPJM Desa melaporkan kepada kepala Desa hasil pengkajian keadaan Desa. Kepala Desa menyampaikan laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa setelah menerima laporan dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa.

5. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui musyawarah Desa

Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa. Musyawarah Desa, membahas dan menyepakati sebagai berikut :

ü  Laporan hasil pengkajian keadaan Desa

ü  Rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi kepala Desa

ü  Rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa 

Pembahasan rencana prioritas kegiatan, dilakukan dengan diskusi kelompok secara terarah yang dibagi berdasarkan bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Diskusi kelompok secara terarah, membahas sebagai berikut :

ü  Laporan hasil pengkajian keadaan Desa

ü  Prioritas rencana kegiatan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun

ü  Sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan Desa

ü  Rencana pelaksana kegiatan Desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat Desa, unsur masyarakat Desa, kerjasama antar Desa, dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga

Hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa, dituangkan dalam berita acara dan menjadi pedoman bagi pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa.

6. Penyusunan Rancangan RPJM Desa

Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud di atas. Rancangan RPJM Desa, dituangkan dalam format rancangan RPJM Desa.Tim penyusun RPJM Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RPJM Desa yang dilampiri dokumen rancangan RPJM Desa. Berita acara rancangan RPJM Desa, disampaikan oleh tim penyusun RPJM Desa kepada kepala Desa.

Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RPJM Desa yang telah disusun oleh Tim Penyusun RPJM Desa.  Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan berdasarkan arahan kepala Desa dalam hal kepala Desa belum menyetujui rancangan RPJM Desa.  Dalam hal rancangan RPJM Desa telah disetujui oleh kepala Desa, maka langsung dilaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.

7. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.

Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa. Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat. Unsur masyarakat terdiri atas : tokoh adat, tokoh agama,tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, perwakilan kelompok pengrajin, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak, dan perwakilan kelompok masyarakat miskin. Selain unsur masyarakat tersebut, musyawarah perencanaan pembangunan Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Musyawarah perencanaan pembangunan Desa membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa. Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dituangkan dalam berita acara.

8. Penetapan dan perubahan RPJM Desa

Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa. Rancangan RPJM Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa.
Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa. Rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa.

Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal :

ü  Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan

ü  Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota

Perubahan RPJM Desa, dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.

Sekian, selamat berdiskusi untuk desa membangun Indonesia




Rabu, 04 Mei 2016

Cara Daftar Tenaga Pendamping Profesional

Sebagaimana informasi dari website kemetrian desa, pendaftaran pendamping desa 2016, resmi dibuka. Pendaftaran Tenaga Pendamping Professional , terdiri dari(PLD : Pendamping Lokal Desa, PD : Pendamping Desa, dan TA : Tenaga Ahli) tahun 2016 telah resmi dibuka pukul 00.00 dini hari tadi 4 Mei 2015, untuk pendaftaran bisa di Akses di web berikut: http://pendamping2016.kemendesa.go.id

Ada masalah dengan pendaftaran ini ? Silahkan ikuti panduan di bawah ini :


2. Klik Reg. Online (Lihat Screen shoot )













4. Isi data










5. Setelah seluruh data terisi, akhiri dengan klik "Submit"


6. Selesai sudah tutorial cara daftar pendamping desa gelombang II (dua) tahun 2016



Sabtu, 30 April 2016

Kepala Desa terpilih Kecamatan Renah Pamenang

Seusainya perhitungan akhir pemilihan kepala desa di kecamatan Renah Pamenang dan Pamenang selatan maka dengan demikian diperoleh suara terbanyak sesuai dengan informasi dari panitia setempat.

Untuk Desa Meranti perolehan terbanyak adalah 613 untuk Calon Nomor Urut 3 Sukasno. tempat kedua diduduki oleh Nomor urut 2 Syafridhan Fikri Lubis, tempat ketiga oleh Calon nomor urut 3 Sunar dan terakhir oleh Suwarno nomor urut 4.





Sedangkan Desa Bukit Bungkul adalah berturut-turut oleh Calon nomor urut 3 Cecep Supriyadi dengan perolehan suara 836, Warsono nomor urut 1 dengan 600 suara, Nuruddin nomor urut 2 dengan 526 suara serta Bohani nomor urut 4 dengan 227 suara.




Desa Rasau yang seyogyanya ada 4 calon, hingga pada saat pelaksanaan pemungutan suara hanya 3 dikarenakan Supriyadi nomor urut 2 dinyatakan mengundurkan diri. Maka urutan perolehan suara terbanyak dari Calon nomor urut 4 Parsi dengan suara 752, Abdul Gafar nomor urut 1 dengan 603 suara serta 346 suara diperoleh Sugiono nomor urut 3.



Desa Lantak Seribu 536 suara untuk Sutrisno nomor urut 2, 456 suara untuk Fauzi Mubarak nomor urut 5, 414 suara untuk Suyudi urut 1, 368 suara untuk Supriyanto urut 4 dan 261 suara untuk Mujiyana nomor urut 3.






Sedangkan untuk Desa Tambang Emas kecamatan Pamenang Selatan perolehan suara dimenangkan oleh Nomor urut 1 Juarno setelah mengalahkan perolehan suara 4 calon kades lainya yakni Subagio, Gito, Subadi dan Suhartono.

Kamis, 28 April 2016

Rekrutmen Pendamping Desa Mulai Bergulir ?

Mengutip dari suaradesa.com, Proses rekrutmen pendamping dana desa akan dimulai pekan ini. Rencananya, jumlah personalia untuk pendamping dana desa mencapai 19.096 orang.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT), Erani Ahmad Yustika mengatakan, perekrutan pendamping dana desa pada tahun lalu 21.049 orang. Pada perekrutan gelombang kedua ini, total mencapai 40.000 orang pendamping.

Menurut Erani, pelaksanaan rekrutmen akan melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, serta perguruan tinggi negeri.

“Kami menggandeng satu universitas negeri di masing-masing provinsi untuk membantu tahapan seleksi tertulis dan wawancara,” ujar Erani, Senin (25/4).

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, tahapan rekrutmen akan dilakukan terbuka baik secara manual maupun online. Sehingga, nantinya seluruh kabupaten/kota wajib memuat pengumuman mulai dari pendaftaran hingga hasil seleksi di surat kabar lokal setempat.

Adapun rincian formasi kebutuhan pendamping dana desa pada tahun 2016 yakni, kuota tenaga ahli pendamping masyarakat (TAPM) sebanyak 1.600 orang, pendamping desa (PD) sejumlah 10.893 orang, serta pendamping lokal desa (PLD) mencapai 6.603 orang.

Nantinya, setiap satu orang PLD akan bertanggungjawab pada empat desa, sedangkan formasi PD akan ditempatkan di kecamatan yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah desa.

So... Nantikan pembukaan pendaftaranya di Mei 2016.....

Minggu, 03 April 2016

Perkuat TA, PD dan PLD

Berdasarkan Surat Dirjen PPMD Kementrian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 749/DPPMD/III/2016 tertanggal 31 Maret 2016, Perihal Kontrak kerja Pendamping Desa 2016 diputuskan hal-hal sebagaimana tersebut di bawah ini :
  1. TA dan PD exs PNPM yang belum mengikuti test terbuka diperpanjang kontrak kerjanya hingga 31 Mei 2016.
  2. TA, PD dan PLD hasil seleksi terbuka 2015, kontrak kerjanya diperpanjang hingga 31 Desember 2016.

Mencermati hal itu, Anggota DPR Komisi II fraksi PDIP, Rahmat Hamka menegaskan bahwa keberadaan TA dan PD serta PLD perlu diperkuat agar signifikan dan optimal menunjang keberhasilan pembangunan di Desa. Bahkan proses rekrutmen harus dilakukan secara terbuka dan profesional.

Selain itu menurutnya, juga harus diiringi dengan regulasi yang baik, jangan setiap tahun hanya disibukan dengan proses rekrutmen saja.

Diantara tata ulang yang harus dilakukan, menurut Rahmat Hamka diantaranya adalah :
  1. Pelaksanaan rekrutmen dilaksankan lebih ketat lagi dengan harapan hasilnya lebih berkualitas.
  2. Kemudian diikuti pengaturan kontrak kerja yang mencerminkan rasa keadilan, misalnya masa kontrak bersifat mutlak tahunan masa yang lebih panjang 3 atau 5 tahunan.
  3. TA dan PD bukan saja dibekali peningkatan kapasitas secara berkesinambungan, tapi juga harus diikat perjanjian tidak boleh berhenti sepihak, bila berhenti harus mengganti biaya yang sudah dibayarkan kepadanya.

Hal tersebut diatas merupakan sebagian pemikiranya (RH) untuk memperkuat TA, PD dan PLD yang tentunya pemikiran lebih lanjut. Salam Berdesa.........

Pendamping (Lokal) Desa Mitra Penting Pembangunan Desa

Mengutip berita dari situs resminya kementerian desa. PDT dan Transmigrasi tangaal 2 Juli yang lalu.  Sekjen Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Anwar Sanusi mengatakan, keberadaan pendamping desa merupakan bagian dari mitra strategis dan komitmen yang sangat penting untuk suksesnya pelaksanaan pembangunan desa ke depan. “Pendamping desa harus berkomitmen tugasnya untuk masyarakat,” ujarnya.

Hal itu dikemukakan dalam sambutan acara Launching 12.000 Pendamping Desa di Balai Makarti Kamis, (02/07), launching tersebut dihadiri menteri Marwan Jafar,  para pejabat esselon 1, perwakilan dari Bank Dunia dan Pendamping Desa se-Indonesia. Informasi dari panitia, dari undangan 350,  yang hadir 509.

Launching 12.000 Pendamping Desa ini merupakan upaya hasil kerjasama Kementerian Desa PDTT dengan Bank Dunia. “Kegiatan ini adalah salahsatu bagian kerjasama antara keduabelah pihak dalam rangka mendukung program pemberdayaan masyarakat serta dalam rangka implementasi UU No.6 tahun 2014 tentang desa,” ujar Sekjen Anwar di Jakarta, Kamis (2/7).  

Launching ini dilaksanakan dengan tujuan untuk membangun komitmen antara pemerintah dan pendamping desa dalam menjalankan implementasi UU No.6 tahun 2014 melalui dana desa.

Kegiatan ini dilaksanakan pada tgl 1-3 Juli, dan jumlah peserta yg di undang 350 orang yang terdiri atas perwakilan pendamping teknis, pendamping desa se-Indonesia serta pejabat pembuat komitmen dana dekonsentrasi, pendamping dan pemerintah provinsi.

Launching 12.000 Pendamping Desa ini dilaksanakan beberapa sesi diskusi dan tanyajawab yang melibatkan Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarkat Desa (PPMD) Kemendesa PDTT, Dirjen di Kementerian Keuangan dan  Dirjen  Bina Desa Kemendagri. 

“Tentunya dengan tugas  dan fungsi masing-masing kementerian dalam implementasi UU Desa ini bisa dipahami pendamping dan nantinya bisa ditransformasikan kepada masyarakat,” tekan Sekjen Anwar. Selain untuk membangun komitmen pemerintah dan pendamping juga akan dilakukan tandatangan fakta integritas dan simbolis dengan Menteri Desa PDTT.

Jumat, 11 Maret 2016

Gerakan Saya Muslim, Saya Dukung Ahok !

Mengutip berita yang terbit pada 11 Maret 2016 yang lalu, dari hxxp://warungkopi.okezone.com/thread/516244/gerakan-saya-muslim-saya-dukung-ahok-mulai-diserukan (Ganti x pada hxxp dengan t).

Kami MUSLIM, Kami Dukung AHOK !

Tidak semua masyarat muslim diwakili oleh FPI yang mengklaim diri mereka sebagai perwakilan seluruh umat islam terutama yang berada di Jakarta atas aspirasinya yeng menolak AHOK dan berusaha melengserkan jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Jokowi.

FPI dan sekutu - sekutu WAHABI nya mengklaim diri perwakilan umat muslim dan dengan klaim itu mereka manfaatkan untuk menyukseskan misi pribadi/golongan mereka menggulingkan AHOK sebagai Gubernur DKI Jakarta yang sah.

FPI tidak sama sekali mewakili umat Islam apalagi merepresentasikan ajaran - ajaran dan nilai nilai dalam Agama Islam. FPI hanyalah kaum oportunis yang terus terusan memanfaatkan AGAMA sebagai kendaraan untuk memuluskan misi misinya demi kepentingan pribadi/golongan mereka sendiri.

Melalui gerakan ini kami masyarakat muslim Indonesia terutama masyarakat muslim Jakarta MENUNJUKAN bahwa KAMI MASYARAKAT MUSLIM Tidak Mendukung FPI dan kawan kawan WAHABI nya yang hendak merampas suara rakyat yang telah memilih figur pemimpin mereka secara sah melalui proses pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah secara DEMOKRATIS.

FPI sama sekali tidak berhak memaksakan kehendak mereka untuk melengserkan AHOK dari jabatan Gubernur DKI Jakarta yang menggantikan Jokowi. FPI tidak memiliki hak mengklaim diri mereka mewakili aspirasi seluruh umat muslim menolak AHOK. TIDAK!

Di sini kami menunjukan KAMI MASYARAKAT MUSLIM INDONESIA MENDUKUNG AHOK menjabat sebagai Gubernur DKI Jakatrta dan memimpin kami ke depan!

KAMI MUSLIMIN dan MUSLIMAT Mendukung AHOK dan MENENTANG KERAS ormas ormas anarkis oportunis yang memanfaatkan AGAMA ISLAM sebagai topeng dan kendaraan POLITIS demi kepentungan pribadi/golongan mereka saja!

Janga MENGATASNAMAKAN Umat Islam apalagi Agama Islam dan Nama ALLAH Subhanahu wa ta'ala untuk tujuan tujuan tidak terpuji....!

Kami MUSLIMIN dan MUSLIMAT MENENTANG AROGANSI FPI dan Mendukung AHOK!

Rabu, 02 Maret 2016

Dana Desa Disalurkan 16 Maret 2016

Mengutip Informasi dari beritasatu.com, bahwa Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi , Marwan Jafar mengungkapkan, dana desa 2016 tahap pertama mulai disalurkan tanggal 16 Maret mendatang. Percepatan penyaluran ini dimaksudkan agar program pembangunan di desa dapat segera direalisasikan.

Awalnya akan disalurkan bulan April, tapi kita sudah minta Menteri Keuangan agar bisa dipercepat. Lalu diputuskan 16 Maret ini dana desa akan segera disalurkan, kata Marwan di kantornya, Selasa (1/3).

Marwan mengatakan, dana desa tahun 2016 tersebut akan disalurkan dua tahap. Tahap pertama, dana desa yang akan disalurkan sebanyak 60 persen. Sedangkan 40 persen sisanya akan disalurkan pada Agustus 2016 mendatang.

Marwan mengatakan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, termasuk aparatur desa, sudah siap untuk proses penyaluran dana desa. Kepada para kepala desa, Marwan kembali mengingatkan bahwa dana desa harus diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur. Kebutuhan lain baru menyusul bila kondisi infrastruktur di desa tersebut sudah memadai. Selama infrastruktur masih jelek, desa bersangkutan dilarang membelanjakan dana desa untuk keperluas lain.

Prioritas dana desa tetap untuk infrastruktur. Kemudian untuk sarana dan prasarana desa seperti Posyandu dan lain-lain. Jika kebutuhan mendasar sudah terpenuhi, dana desa bisa digunakan untuk kapasitas ekonomi desa seperti BUMDes, koperasi desa dan lain-lain, kata Marwan.

Marwan menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan segala persiapan agar penyaluran dana desa dan penggunaannya tepat sasaran. Berbagai bentuk sosialisasi juga telah dilakukan agar masyarakat secara umum memahami dana desa dan turut serta dalam mengawasi program tersebut. Termasuk persiapan tenaga pendamping dan konsolidasi dengan pemerintah daerah juga sudah dilakukan. Fasilitas pendukung lain pun telah disiapkan, tinggal bagaimana kita mengawal langsung.

Minggu, 14 Februari 2016

Dukung dan Sukseskan Sensus Ekonomi 2016

Upaya mensukseskan sensus ekonomi yang rencananya akan dilaksanakan Mei 2016, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Merangin gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh pimpinan usaha.

Sensus ekonomi merupakan kegiatan pendataan lengkap seluruh kegiatan ekonomi yang ada di wilayah setiap 10 tahun sekali, kecuali untuk pertanian. Tujuannya adalah sebagai landasan bagi penyusun kebijakan, perencanaan dan evaluasi pembangunan ke depan.

Adapun beberapa sektor yang didata meliputi perusahaan berupa restoran, supermaket, dan hotel. Kemudian untuk pemerintah, meliputi sekolah, rumah sakit, dan panti sosial. Selanjutnya untuk rumah tangga meliputi usaha online dan sektor non formal. Sementara untuk lembaga non profit meliputi tempat ibadah dan organisasi masyarakat.

Sensus ekonomi ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Sensus ini bertujuan juga untuk mengetahui cara menghadapi persaingan global dan dalam rangka mempersiapkan Masyarakat Ekonomi ASEAN,  kata Ketua BPS Kabupaten Merangin, Syarpan Dani, SE.

Syarpan Dani berharap para pimpinan lembaga maupun pengusaha dapat menyukseskan sensus ekonomi 2016 untuk menyongsong MEA. Hal ini karena Sensus Ekonomi 2016 bukan hanya milik BPS, tetapi milik bangsa Indonesia.