RPJM Desa, ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa.
Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah
kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, antara lain :
Penetapan dan penegasan batas Desa, pendataan Desa, penyusunan
tata ruang Desa, penyelenggaraan musyawarah Desa, pengelolaan informasi Desa, penyelenggaraan
perencanaan Desa, penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan
Desa, penyelenggaraan kerjasama antar Desa, pembangunan sarana dan prasarana
kantor Desa, dan kegiatan lainnya sesuai
kondisi Desa.
Bidang pelaksanaan pembangunan Desa antara lain :
a.
Pembangunan,
pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa antara lain : jalan
pemukiman, jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian, pembangkit listrik
tenaga mikrohidro , lingkungan permukiman masyarakat Desa, dan infrastruktur Desa lainnya sesuai kondisi
Desa.
b.
Pembangunan,
pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain : air
bersih berskala Desa, sanitasi lingkungan.
c.
Pelayanan
kesehatan Desa seperti posyandu, sarana
dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa.
d.
Pembangunan,
pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan
antara lain : taman bacaan masyarakat, pendidikan anak usia dini, balai
pelatihan/kegiatan belajar masyarakat, pengembangan dan pembinaan sanggar seni,
sarana dan prasarana pendidikan dan
pelatihan lainnya sesuai kondisi Desa.
e.
Pengembangan
usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana
dan prasarana ekonomi antara lain : pasar Desa, pembentukan dan pengembangan
BUM Desa, penguatan permodalan BUM Desa, pembibitan tanaman pangan, penggilingan padi, lumbung Desa, pembukaan
lahan pertanian, kolam ikan dan pembenihan ikan, kandang ternak, instalasi
biogas, mesin pakan ternak, sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi
Desa.
f.
Pelestarian
lingkungan hidup antara lain : penghijauan, pembuatan terasering, pemeliharaan
hutan bakau, perlindungan mata air, pembersihan daerah aliran sungai, perlindungan
terumbu karang, dankegiatan lainnya
sesuai kondisi Desa.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan antara lain :
pembinaan lembaga kemasyarakatan, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, pembinaan kerukunan umat beragama, pengadaan sarana dan prasarana olah raga, pembinaan lembaga adat, pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat,
dan kegiatan lain sesuai kondisi Desa.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat antara lain :
pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan,
pelatihan teknologi tepat guna, pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi
kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa, peningkatan
kapasitas masyarakat, antara lain : kader pemberdayaan masyarakat Desa, kelompok
usaha ekonomi produktif, kelompok perempuan, kelompok tani, kelompok masyarakat
miskin, kelompok pengrajin, kelompok pemerhati dan perlindungan anak, kelompok
pemuda, dan kelompok lain sesuai kondisi Desa.
1. Langkah-Langkah Penyusunan RPJM Desa
Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan
mengikutsertakan unsur masyarakat Desa. Penyusunan RPJM Desa dilaksanakan
dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas program dan
kegiatan kabupaten/kota. Penyusunan RPJM Desa, dilakukan dengan kegiatan yang
meliputi :
ü
pembentukan tim
penyusun RPJM Desa
ü
penyelarasan arah
kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota
ü
pengkajian
keadaan Desa
ü
penyusunan
rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa
ü
penyusunan
rancangan RPJM Desa
ü
penyusunan
rencana pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa
ü
penetapan RPJM
Desa
2. Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa
Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa, yang terdiri dari :
ü
kepala Desa
selaku pembina
ü
sekretaris Desa
selaku ketua
ü
ketua lembaga
pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris
ü
anggota yang
berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader
pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya
Jumlah
anggota tim penyusun RPJM Desa, paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling
banyak 11 (sebelas) orang. Tim penyusun RPJM Desa, harus mengikutsertakan
perempuan. Tim penyusun RPJM Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
a.
penyelarasan arah
kebijakan pembangunan Kabupaten/ Kota
b.
pengkajian
keadaan Desa
c.
penyusunan
rancangan RPJM Desa
d.
penyempurnaan
rancangan RPJM Desa
Tim penyusun RPJM Desa kemudian melakukan penyelarasan
arah kebijakan pembangunan kabupaten/ kota untuk mengintegrasikan program dan
kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota dengan pembangunan Desa.
Penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota
dilakukan dengan mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan informasi tentang
arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota.
Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sekurang-kurangnya meliputi :
ü Rencana pembangunan jangka menengah daerah
kabupaten/kota
ü Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah
ü Rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota
ü Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota dan
ü Rencana pembangunan kawasan perdesaan
Kegiatan penyelarasan, dilakukan dengan cara mendata
dan memilah rencana program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota yang akan
masuk ke Desa. Rencana program dan kegiatan, dikelompokkan menjadi bidang
penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan
Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Hasil pendataan dan pemilahan, dituangkan dalam format data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke Desa. Data rencana program dan kegiatan, menjadi lampiran hasil pengkajian keadaan Desa.
4. Pengkajian Keadaan Desa
Tim penyusun RPJM Desa melakukan pengkajian keadaan Desa dalam rangka mempertimbangkan kondisi objektif Desa. Pengkajian keadaan Desa, meliputi kegiatan sebagai berikut :
ü penyelarasan data Desa
ü penggalian gagasan masyarakat
ü penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa
a.
Penyelarasan Data
Desa Penyelarasan data Desa dilakukan melalui kegiatan :
ü pengambilan data dari dokumen data Desa
ü pembandingan data Desa dengan kondisi Desa terkini
Data Desa, meliputi sumber daya alam,
sumber daya manusia, sumber daya pembangunan, dan sumber daya sosial budaya
yang ada di Desa. Hasil penyelarasan data Desa, dituangkan dalam format data
Desa. Format data Desa, menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan Desa,
dan menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan
perencanaan pembangunan Desa (musrenbangdes).
b. Penggalian Gagasan
Penggalian gagasan masyarakat
dilakukan untuk menemukenali potensi dan
peluang pendayagunaan sumber daya Desa, dan masalah yang dihadapi Desa. Hasil
penggalian gagasan, menjadi dasar bagi masyarakat dalam merumuskan usulan
rencana kegiatan. Usulan rencana kegiatan, meliputi penyelenggaraan
pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa.
Penggalian gagasan, dilakukan secara partisipatif
dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat Desa sebagai sumber data dan
informasi. Pelibatan masyarakat Desa, dapat dilakukan melalui musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus
unsur masyarakat, seperti antara lain : tokoh adat, tokoh agama,
tokoh masyarakat, tokoh
pendidikan, kelompok tani, kelompok pengrajin, kelompok perempuan, kelompok pemerhati dan pelindungan anak, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok-kelompok
masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa. Tim
penyusun RPJM Desa melakukan
pendampingan terhadap musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur
masyarakat.
Penggalian gagasan, dilakukan dengan
cara diskusi kelompok secara terarah, dengan menggunakan sketsa Desa, kalender
musim dan bagan kelembagaan Desa sebagai alat kerja untuk menggali gagasan
masyarakat. Tim penyusun RPJM Desa dapat menambahkan alat kerja, dalam rangka
meningkatkan kualitas hasil penggalian gagasan. Dalam hal terjadi hambatan dan
kesulitan dalam penerapan alat kerja, tim penyusun RPJM Desa dapat menggunakan
alat kerja lainnya yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan masyarakat Desa.
c.
Analisa Data dan
Pelaporan
Tim penyusun RPJM Desa melakukan
rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa berdasarkan usulan rencana
kegiatan dituangkan dalam format usulan rencana kegiatan. Rekapitulasi usulan
rencana kegiatan, menjadi lampiran
laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
Tim penyusun RPJM Desa menyusun laporan
hasil pengkajian keadaan desa yang dituangkan dalam berita acara, yang
dilampiri dokumen :
ü Data Desa yang sudah diselaraskan
ü Data rencana program pembangunan kabupaten/ kota yang
akan masuk ke Desa
ü Data rencana program pembangunan kawasan perdesaan
ü Rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa
dari dusun dan/atau kelompok masyarakat
Tim penyusun RPJM Desa melaporkan kepada kepala Desa hasil pengkajian keadaan Desa. Kepala Desa menyampaikan laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa setelah menerima laporan dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa.
5. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui musyawarah Desa
Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa. Musyawarah Desa, membahas dan menyepakati sebagai berikut :
ü Laporan hasil pengkajian keadaan Desa
ü Rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang
dijabarkan dari visi dan misi kepala Desa
ü Rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa
Pembahasan rencana prioritas kegiatan, dilakukan
dengan diskusi kelompok secara terarah yang dibagi berdasarkan bidang
penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan
Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Diskusi kelompok secara terarah,
membahas sebagai berikut :
ü Laporan hasil pengkajian keadaan Desa
ü Prioritas rencana kegiatan Desa dalam jangka waktu 6
(enam) tahun
ü Sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan Desa
ü Rencana pelaksana kegiatan Desa yang akan dilaksanakan
oleh perangkat Desa, unsur masyarakat Desa, kerjasama antar Desa, dan/atau
kerjasama Desa dengan pihak ketiga
Hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa, dituangkan dalam berita acara dan menjadi pedoman bagi pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa.
6. Penyusunan Rancangan RPJM Desa
Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa
berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud di atas. Rancangan RPJM Desa,
dituangkan dalam format rancangan RPJM Desa.Tim penyusun RPJM Desa membuat
berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RPJM Desa yang dilampiri
dokumen rancangan RPJM Desa. Berita acara rancangan RPJM Desa, disampaikan oleh
tim penyusun RPJM Desa kepada kepala Desa.
Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RPJM Desa yang
telah disusun oleh Tim Penyusun RPJM Desa.
Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan berdasarkan arahan kepala
Desa dalam hal kepala Desa belum menyetujui rancangan RPJM Desa. Dalam hal rancangan RPJM Desa telah disetujui
oleh kepala Desa, maka langsung dilaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan
Desa.
7. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan
pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM
Desa. Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti oleh Pemerintah Desa,
Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat. Unsur masyarakat terdiri atas
: tokoh adat, tokoh agama,tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan
kelompok tani, perwakilan kelompok pengrajin, perwakilan kelompok perempuan,
perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak, dan perwakilan kelompok masyarakat
miskin. Selain unsur masyarakat tersebut, musyawarah perencanaan pembangunan
Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya
masyarakat setempat.
Musyawarah perencanaan pembangunan Desa membahas dan
menyepakati rancangan RPJM Desa. Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan
pembangunan Desa dituangkan dalam berita acara.
8. Penetapan dan perubahan RPJM Desa
Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa
melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan
musyawarah perencanaan pembangunan Desa. Rancangan RPJM Desa menjadi lampiran
rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa.
Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RPJM
Desa. Rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa dibahas dan disepakati bersama
oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi
Peraturan Desa tentang RPJM Desa.
Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal :
ü Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis
politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan
ü Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota
Perubahan RPJM Desa, dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.
Sekian, selamat berdiskusi untuk desa membangun
Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar