Kemajuan Desa sangat tercermin dari kemampuannya dalam
mengelola APB Desa. Peranan sentral Sekdes sebagai administrator APB Desa,
sangatlah penting. Desa tidak akan maju dan berkembang kalau Sekdes tak paham
tugas, tanggung jawab dan fungsinya.
Sekretaris Desa adalah pembantu Kepala Desa selaku pemegang
kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Selaku koordinator pengelolaan keuangan
desa, sekdes mempunyai tugas-tugas, antar lain :
Beberapa
persoalan pun akan muncul ketika Sekretaris desa tidak mampu menjalankan tugas
sebagaimana mestinya, akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang, dan lebih
dari itu, tentunya harapan besar dari masyarakat pun akan kandas.
Seorang Sekretaris Desa dituntut untuk memiliki jiwa akuntabel yang berarti
bertanggung jawab dalam mengelola administrasi desa sesuai dengan amanah dan
kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Sosok Sekdes yang diharapkan, seseorang yang mampu menjalankan fungsi
administrator dengan penuh tanggungjawab, jujur, tidak melakukan penyimpangan
dan penyalahgunaan kewenangannya, agar pemerintah desa selalu dihormati dan
dipercaya oleh masyarakat.
Keberadaan Sekretaris Desa yang mampu dan memahami tugasnya akan mendukung
terciptanya transparansi keuangan desa, karena dengan transparansi keuangan
desa akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah desa.
Oleh karena itu, seorang Sekretaris Desa dalam
menjalankan tugas dan fungsinya harus memahami dan memiliki pengetahuan,
tentang :
Idealnya
jabatan Sekdes tidak bisa dimiliki sembarang orang. Jabatan ini dinilai cukup
prestisius di kalangan masyarakat level desa. Di tingkat kabupaten, jabatan ini
seperti Sekretaris Daerah (Sekda).
Nah bagaimana kemampuan Sekdes di
desa Anda ???
Tidak ada komentar:
Posting Komentar