Minggu, 03 April 2016

Perkuat TA, PD dan PLD

Berdasarkan Surat Dirjen PPMD Kementrian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 749/DPPMD/III/2016 tertanggal 31 Maret 2016, Perihal Kontrak kerja Pendamping Desa 2016 diputuskan hal-hal sebagaimana tersebut di bawah ini :
  1. TA dan PD exs PNPM yang belum mengikuti test terbuka diperpanjang kontrak kerjanya hingga 31 Mei 2016.
  2. TA, PD dan PLD hasil seleksi terbuka 2015, kontrak kerjanya diperpanjang hingga 31 Desember 2016.

Mencermati hal itu, Anggota DPR Komisi II fraksi PDIP, Rahmat Hamka menegaskan bahwa keberadaan TA dan PD serta PLD perlu diperkuat agar signifikan dan optimal menunjang keberhasilan pembangunan di Desa. Bahkan proses rekrutmen harus dilakukan secara terbuka dan profesional.

Selain itu menurutnya, juga harus diiringi dengan regulasi yang baik, jangan setiap tahun hanya disibukan dengan proses rekrutmen saja.

Diantara tata ulang yang harus dilakukan, menurut Rahmat Hamka diantaranya adalah :
  1. Pelaksanaan rekrutmen dilaksankan lebih ketat lagi dengan harapan hasilnya lebih berkualitas.
  2. Kemudian diikuti pengaturan kontrak kerja yang mencerminkan rasa keadilan, misalnya masa kontrak bersifat mutlak tahunan masa yang lebih panjang 3 atau 5 tahunan.
  3. TA dan PD bukan saja dibekali peningkatan kapasitas secara berkesinambungan, tapi juga harus diikat perjanjian tidak boleh berhenti sepihak, bila berhenti harus mengganti biaya yang sudah dibayarkan kepadanya.

Hal tersebut diatas merupakan sebagian pemikiranya (RH) untuk memperkuat TA, PD dan PLD yang tentunya pemikiran lebih lanjut. Salam Berdesa.........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar