Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BADAN PUSAT STATISTIK merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UNDANG - UNDANG Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UNDANG - UNDANG Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UNDANG - UNDANG tersebut ditetapkan UNDANG - UNDANG Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UNDANG - UNDANG ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
Materi yang merupakan muatan baru dalam UNDANG - UNDANG Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :
Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BADAN PUSAT STATISTIK adalah sebagai berikut :
Materi yang merupakan muatan baru dalam UNDANG - UNDANG Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :
- Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh BADAN PUSAT STATISTIK, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah secara mandiri atau bersama dengan BADAN PUSAT STATISTIK, serta statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan BADAN PUSAT STATISTIK.
- Hasil statistik yang diselenggarakan oleh BADAN PUSAT STATISTIK diumumkan dalam Berita Resmi Statistik (BRS) secara teratur dan transparan agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan.
- Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
- Dibentuknya Forum Masyarakat Statistik sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat statistik, yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada BADAN PUSAT STATISTIK.
Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BADAN PUSAT STATISTIK adalah sebagai berikut :
- Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder
- Membantu kegiatan statistik di departemen, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional.
- Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, dan menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan dan pelatihan statistik.
- Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia.
Dalam menyelenggarakan pelaksanaan tugas dan fungsinya, Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota dilindungi oleh perangkat hukum, yaitu :
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik menjamin kepastian hukum bagi penyelenggara dan pengguna statistik baik pemerintah maupun masyarakat. Dengan adanya Undang-Undang Statistik ini maka kepentingan masyarakat pengguna statistik akan terjamin terutama atas nilai informasi yang diperolehnya.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik yang mengamanatkan bahwa BPS berkewajiban menyelenggarakan kegiatan statistik dasar.
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen yang menetapkan kedudukan BPS sebagai lembaga pemerintah non departemen yang mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan statistik dasar.
- Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BPS di Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar