Kamis, 22 September 2016

Pratugas Pendamping Desa 28 September - 7 Oktober 2016

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) saat ini (17 - 25 September 2016) sedang melaksanakan Training of Trainer (ToT) untuk Pelatihan Pratugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) yang akan dilaksanakan nanti pada tanggal 28 September - 7 Oktober 2016 di delapan region, meliputi: Batam, Medan, Jakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar, Manado, dan Jayapura. Kemudian, akan dilanjutkan dengan Pelatihan Pratugas untuk Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Ibukota Propinsi masing-masing. Namun, jika peserta kurang dari 30 orang, maka akan digabung dengan propinsi terdekat (tanggal belum ditentukan).

Kemendesa PDTT melalui Konsultan Nasional Peningkatan Kapasitas Masyarakat Desa (KN-PKMD) telah membentuk Tim Grand Master Training berjumlah 280 personil yang terdiri dari unsur NGO, akademisi, pegiat desa, konsultan wilayah dan propinsi, serta konsultan nasional khusus untuk menangani penyelenggaraan pelatihan. Selain kegiatan dimaksud, Kemendesa PDTT tidak pernah memberikan rekomendasi atau penugasan kepada siapapun untuk menyelenggrakan pelatihan pendamping profesional atau biasa disebut pendamping desa.   

Bahwa telah ada lembaga yang menyelenggarakan Diklat Kilat Tenaga Ahli dan Pendamping Desa Se-Kabupaten Sumenep dengan mengatasnamakan Kemendesa PDTT, kami sampaikan hal itu tidak benar dan di luar tanggungjawab Kemendesa PDTT. Upaya hukum akan kami lakukan untuk memberikan kepastian penyelenggaraan atau pengelolaan pendamping profesional, dan sekaligus memberikan pelajaran kepada pihak lembaga dimaksud. Demikian release ini kami sampaikan sebagai pemberitahuan dan pernyataan kepada publik.

Rabu, 21 September 2016

Desa Tidak Akan Maju, Kalau Sekretaris Desanya Tak Paham Tugas

Kemajuan Desa sangat tercermin dari kemampuannya dalam mengelola APB Desa. Peranan sentral Sekdes sebagai administrator APB Desa, sangatlah penting. Desa tidak akan maju dan berkembang kalau Sekdes tak paham tugas, tanggung jawab dan fungsinya.
Sekretaris Desa adalah pembantu Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Selaku koordinator pengelolaan keuangan desa, sekdes mempunyai tugas-tugas, antar lain :

Beberapa persoalan pun akan muncul ketika Sekretaris desa tidak mampu menjalankan tugas sebagaimana mestinya, akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang, dan lebih dari itu, tentunya harapan besar dari masyarakat pun akan kandas.

Seorang Sekretaris Desa dituntut untuk memiliki jiwa akuntabel yang berarti bertanggung jawab dalam mengelola administrasi desa sesuai dengan amanah dan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Sosok Sekdes yang diharapkan, seseorang yang mampu menjalankan fungsi administrator dengan penuh tanggungjawab, jujur, tidak melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangannya, agar pemerintah desa selalu dihormati dan dipercaya oleh masyarakat.

Keberadaan Sekretaris Desa yang mampu dan memahami tugasnya akan mendukung terciptanya transparansi keuangan desa, karena dengan transparansi keuangan desa akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah desa.

Oleh karena itu, seorang Sekretaris Desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus memahami dan memiliki pengetahuan, tentang :

Idealnya jabatan Sekdes tidak bisa dimiliki sembarang orang. Jabatan ini dinilai cukup prestisius di kalangan masyarakat level desa. Di tingkat kabupaten, jabatan ini seperti Sekretaris Daerah (Sekda).

Nah bagaimana kemampuan Sekdes di desa Anda ???


Senin, 12 September 2016

Kado hari Raya Idul Adha 1437 H, untuk Pendamping Desa

Dikutip dari : hxxp://www.jpnn.com/read/2016/09/12/466778/Kabar-Gembira-untuk-Para-Pendamping-Desa...Caiiirr- (ganti hxxp dengan http)

Honor Para pendamping desa rekrutmen 2015  sejak Juni-Agustus yang sempat dihentikan Bank Dunia (World Bank) segera cair

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memastikan list pendamping sebagai syarat pencairan gaji sudah terpenuhi

Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kemendes PDTT Taufik Madjid menjelaskan, pasca menerima surat penundaan pembayaran honor dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tertanggal 11 Agustus, pihaknya intensif melakukan pertemuan dengan stakeholder.

Di antaranya, Kemenkeu, Bappenas, BPKP, dan perwakilan Bank Dunia di Jakarta. 

Hasilnya, surat penundaan honor 21.000 lebih pendamping desa rekrutmen 2015 akan dicabut setelah Kemendes PDTT selaku kementerian penanggung jawab pinjaman (executing agency) melengkapi daftar pendamping dari seluruh satuan kerja (satker) provinsi.

”Sudah selesai urusan sama WB (Bank Dunia). Habis libur (Idul Adha), kami minta surat (penundaan honor) dicabut,” tuturnya kepada Jawa Pos kemarin (11/9). 

Sebagaimana diwartakan, terhitung 1 Juni 2016 atau sejak 3 bulan, lebih dari 21 ribu pendamping desa hasil seleksi gelombang pertama 2015 belum menerima bayaran.

Honor mereka ditunda Bank Dunia lantaran Kemendes PDTT selaku kementerian penanggung jawab pinjaman belum melengkapi persyaratan sampai akhir Agustus lalu. Persyaratan yang dimaksud adalah daftar pendamping desa. 

Sabtu, 10 September 2016

PENYUSUNAN RPJM DESA


RPJM Desa, ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa.
Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, antara lain :
Penetapan dan penegasan batas Desa, pendataan Desa, penyusunan tata ruang Desa, penyelenggaraan musyawarah Desa, pengelolaan informasi Desa, penyelenggaraan perencanaan Desa, penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa, penyelenggaraan kerjasama antar Desa, pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa,  dan kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.
Bidang pelaksanaan pembangunan Desa antara lain :

a.       Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa antara lain : jalan pemukiman, jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian, pembangkit listrik tenaga mikrohidro , lingkungan permukiman masyarakat Desa,  dan infrastruktur Desa lainnya sesuai kondisi Desa.
b.       Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain : air bersih berskala Desa, sanitasi lingkungan.
c.        Pelayanan kesehatan Desa seperti posyandu,  sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa.
d.       Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain : taman bacaan masyarakat,  pendidikan anak usia dini, balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat, pengembangan dan pembinaan sanggar seni,  sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai kondisi Desa.
e.       Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara lain : pasar Desa, pembentukan dan pengembangan BUM Desa, penguatan permodalan BUM Desa, pembibitan tanaman pangan,  penggilingan padi, lumbung Desa, pembukaan lahan pertanian, kolam ikan dan pembenihan ikan, kandang ternak, instalasi biogas, mesin pakan ternak, sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi Desa.
f.         Pelestarian lingkungan hidup antara lain : penghijauan, pembuatan terasering, pemeliharaan hutan bakau, perlindungan mata air, pembersihan daerah aliran sungai, perlindungan terumbu karang,  dankegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan antara lain :


pembinaan lembaga kemasyarakatan,  penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban,  pembinaan kerukunan umat beragama,  pengadaan sarana dan prasarana olah raga,  pembinaan lembaga adat,  pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat,  dan kegiatan lain sesuai kondisi Desa.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat antara lain :
pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan, pelatihan teknologi tepat guna, pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa, peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain : kader pemberdayaan masyarakat Desa, kelompok usaha ekonomi produktif, kelompok perempuan, kelompok tani, kelompok masyarakat miskin, kelompok pengrajin, kelompok pemerhati dan perlindungan anak, kelompok pemuda, dan kelompok lain sesuai kondisi Desa.
1.     Langkah-Langkah Penyusunan RPJM Desa
Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan mengikutsertakan unsur masyarakat Desa. Penyusunan RPJM Desa dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota. Penyusunan RPJM Desa, dilakukan dengan kegiatan yang meliputi :

ü  pembentukan tim penyusun RPJM Desa

ü  penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota

ü  pengkajian keadaan Desa

ü  penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa

ü  penyusunan rancangan RPJM Desa

ü  penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa

ü  penetapan RPJM Desa

2. Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa

Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa, yang terdiri dari :

ü  kepala Desa selaku pembina

ü  sekretaris Desa selaku ketua

ü  ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris

ü  anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya

Jumlah anggota tim penyusun RPJM Desa, paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang. Tim penyusun RPJM Desa, harus mengikutsertakan perempuan. Tim penyusun RPJM Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Tim penyusun RPJM Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut :

a.       penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/ Kota

b.       pengkajian keadaan Desa

c.        penyusunan rancangan RPJM Desa

d.       penyempurnaan rancangan RPJM Desa

3. Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota

Tim penyusun RPJM Desa kemudian melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/ kota untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota dengan pembangunan Desa.
Penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota dilakukan dengan mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota.

Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sekurang-kurangnya meliputi :

ü  Rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota

ü  Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah

ü  Rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota

ü  Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota dan

ü  Rencana pembangunan kawasan perdesaan

Kegiatan penyelarasan, dilakukan dengan cara mendata dan memilah rencana program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota yang akan masuk ke Desa. Rencana program dan kegiatan, dikelompokkan menjadi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Hasil pendataan dan pemilahan, dituangkan dalam format data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke Desa. Data rencana program dan kegiatan, menjadi lampiran hasil pengkajian keadaan Desa.

4. Pengkajian Keadaan Desa

Tim penyusun RPJM Desa melakukan pengkajian keadaan Desa dalam rangka mempertimbangkan kondisi objektif Desa. Pengkajian keadaan Desa, meliputi kegiatan sebagai berikut :

ü  penyelarasan data Desa

ü  penggalian gagasan masyarakat

ü  penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa

Laporan hasil pengkajian keadaan desa menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.

a.       Penyelarasan Data Desa Penyelarasan data Desa dilakukan melalui kegiatan : 

ü  pengambilan data dari dokumen data Desa

ü  pembandingan data Desa dengan kondisi Desa terkini

Data Desa, meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya pembangunan, dan sumber daya sosial budaya yang ada di Desa. Hasil penyelarasan data Desa, dituangkan dalam format data Desa. Format data Desa, menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan Desa, dan menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa (musrenbangdes).

            b.       Penggalian Gagasan

Penggalian gagasan masyarakat dilakukan  untuk menemukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya Desa, dan masalah yang dihadapi Desa. Hasil penggalian gagasan, menjadi dasar bagi masyarakat dalam merumuskan usulan rencana kegiatan. Usulan rencana kegiatan, meliputi penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Penggalian gagasan, dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat Desa sebagai sumber data dan informasi. Pelibatan masyarakat Desa, dapat dilakukan melalui musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat, seperti antara lain : tokoh adat,  tokoh agama,  tokoh masyarakat,  tokoh pendidikan,  kelompok tani,  kelompok pengrajin,  kelompok perempuan,  kelompok pemerhati dan pelindungan anak,  kelompok masyarakat miskin, dan kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa. Tim penyusun RPJM Desa melakukan pendampingan terhadap musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat.

Penggalian gagasan, dilakukan dengan cara diskusi kelompok secara terarah, dengan menggunakan sketsa Desa, kalender musim dan bagan kelembagaan Desa sebagai alat kerja untuk menggali gagasan masyarakat. Tim penyusun RPJM Desa dapat menambahkan alat kerja, dalam rangka meningkatkan kualitas hasil penggalian gagasan. Dalam hal terjadi hambatan dan kesulitan dalam penerapan alat kerja, tim penyusun RPJM Desa dapat menggunakan alat kerja lainnya yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan masyarakat Desa.

c.        Analisa Data dan Pelaporan

Tim penyusun RPJM Desa melakukan rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa berdasarkan usulan rencana kegiatan dituangkan dalam format usulan rencana kegiatan. Rekapitulasi usulan rencana kegiatan, menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan Desa.


Tim penyusun RPJM Desa menyusun laporan hasil pengkajian keadaan desa yang dituangkan dalam berita acara, yang dilampiri dokumen :

ü  Data Desa yang sudah diselaraskan

ü  Data rencana program pembangunan kabupaten/ kota yang akan masuk ke Desa

ü  Data rencana program pembangunan kawasan perdesaan

ü  Rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa dari dusun dan/atau kelompok masyarakat

Tim penyusun RPJM Desa melaporkan kepada kepala Desa hasil pengkajian keadaan Desa. Kepala Desa menyampaikan laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa setelah menerima laporan dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa.

5. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui musyawarah Desa

Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa. Musyawarah Desa, membahas dan menyepakati sebagai berikut :

ü  Laporan hasil pengkajian keadaan Desa

ü  Rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi kepala Desa

ü  Rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa 

Pembahasan rencana prioritas kegiatan, dilakukan dengan diskusi kelompok secara terarah yang dibagi berdasarkan bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Diskusi kelompok secara terarah, membahas sebagai berikut :

ü  Laporan hasil pengkajian keadaan Desa

ü  Prioritas rencana kegiatan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun

ü  Sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan Desa

ü  Rencana pelaksana kegiatan Desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat Desa, unsur masyarakat Desa, kerjasama antar Desa, dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga

Hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa, dituangkan dalam berita acara dan menjadi pedoman bagi pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa.

6. Penyusunan Rancangan RPJM Desa

Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud di atas. Rancangan RPJM Desa, dituangkan dalam format rancangan RPJM Desa.Tim penyusun RPJM Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RPJM Desa yang dilampiri dokumen rancangan RPJM Desa. Berita acara rancangan RPJM Desa, disampaikan oleh tim penyusun RPJM Desa kepada kepala Desa.

Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RPJM Desa yang telah disusun oleh Tim Penyusun RPJM Desa.  Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan berdasarkan arahan kepala Desa dalam hal kepala Desa belum menyetujui rancangan RPJM Desa.  Dalam hal rancangan RPJM Desa telah disetujui oleh kepala Desa, maka langsung dilaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.

7. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.

Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa. Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat. Unsur masyarakat terdiri atas : tokoh adat, tokoh agama,tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, perwakilan kelompok pengrajin, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak, dan perwakilan kelompok masyarakat miskin. Selain unsur masyarakat tersebut, musyawarah perencanaan pembangunan Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Musyawarah perencanaan pembangunan Desa membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa. Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dituangkan dalam berita acara.

8. Penetapan dan perubahan RPJM Desa

Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa. Rancangan RPJM Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa.
Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa. Rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa.

Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal :

ü  Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan

ü  Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota

Perubahan RPJM Desa, dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.

Sekian, selamat berdiskusi untuk desa membangun Indonesia