Sabtu, 30 April 2016

Kepala Desa terpilih Kecamatan Renah Pamenang

Seusainya perhitungan akhir pemilihan kepala desa di kecamatan Renah Pamenang dan Pamenang selatan maka dengan demikian diperoleh suara terbanyak sesuai dengan informasi dari panitia setempat.

Untuk Desa Meranti perolehan terbanyak adalah 613 untuk Calon Nomor Urut 3 Sukasno. tempat kedua diduduki oleh Nomor urut 2 Syafridhan Fikri Lubis, tempat ketiga oleh Calon nomor urut 3 Sunar dan terakhir oleh Suwarno nomor urut 4.





Sedangkan Desa Bukit Bungkul adalah berturut-turut oleh Calon nomor urut 3 Cecep Supriyadi dengan perolehan suara 836, Warsono nomor urut 1 dengan 600 suara, Nuruddin nomor urut 2 dengan 526 suara serta Bohani nomor urut 4 dengan 227 suara.




Desa Rasau yang seyogyanya ada 4 calon, hingga pada saat pelaksanaan pemungutan suara hanya 3 dikarenakan Supriyadi nomor urut 2 dinyatakan mengundurkan diri. Maka urutan perolehan suara terbanyak dari Calon nomor urut 4 Parsi dengan suara 752, Abdul Gafar nomor urut 1 dengan 603 suara serta 346 suara diperoleh Sugiono nomor urut 3.



Desa Lantak Seribu 536 suara untuk Sutrisno nomor urut 2, 456 suara untuk Fauzi Mubarak nomor urut 5, 414 suara untuk Suyudi urut 1, 368 suara untuk Supriyanto urut 4 dan 261 suara untuk Mujiyana nomor urut 3.






Sedangkan untuk Desa Tambang Emas kecamatan Pamenang Selatan perolehan suara dimenangkan oleh Nomor urut 1 Juarno setelah mengalahkan perolehan suara 4 calon kades lainya yakni Subagio, Gito, Subadi dan Suhartono.

Kamis, 28 April 2016

Rekrutmen Pendamping Desa Mulai Bergulir ?

Mengutip dari suaradesa.com, Proses rekrutmen pendamping dana desa akan dimulai pekan ini. Rencananya, jumlah personalia untuk pendamping dana desa mencapai 19.096 orang.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT), Erani Ahmad Yustika mengatakan, perekrutan pendamping dana desa pada tahun lalu 21.049 orang. Pada perekrutan gelombang kedua ini, total mencapai 40.000 orang pendamping.

Menurut Erani, pelaksanaan rekrutmen akan melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, serta perguruan tinggi negeri.

“Kami menggandeng satu universitas negeri di masing-masing provinsi untuk membantu tahapan seleksi tertulis dan wawancara,” ujar Erani, Senin (25/4).

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, tahapan rekrutmen akan dilakukan terbuka baik secara manual maupun online. Sehingga, nantinya seluruh kabupaten/kota wajib memuat pengumuman mulai dari pendaftaran hingga hasil seleksi di surat kabar lokal setempat.

Adapun rincian formasi kebutuhan pendamping dana desa pada tahun 2016 yakni, kuota tenaga ahli pendamping masyarakat (TAPM) sebanyak 1.600 orang, pendamping desa (PD) sejumlah 10.893 orang, serta pendamping lokal desa (PLD) mencapai 6.603 orang.

Nantinya, setiap satu orang PLD akan bertanggungjawab pada empat desa, sedangkan formasi PD akan ditempatkan di kecamatan yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah desa.

So... Nantikan pembukaan pendaftaranya di Mei 2016.....

Minggu, 03 April 2016

Perkuat TA, PD dan PLD

Berdasarkan Surat Dirjen PPMD Kementrian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 749/DPPMD/III/2016 tertanggal 31 Maret 2016, Perihal Kontrak kerja Pendamping Desa 2016 diputuskan hal-hal sebagaimana tersebut di bawah ini :
  1. TA dan PD exs PNPM yang belum mengikuti test terbuka diperpanjang kontrak kerjanya hingga 31 Mei 2016.
  2. TA, PD dan PLD hasil seleksi terbuka 2015, kontrak kerjanya diperpanjang hingga 31 Desember 2016.

Mencermati hal itu, Anggota DPR Komisi II fraksi PDIP, Rahmat Hamka menegaskan bahwa keberadaan TA dan PD serta PLD perlu diperkuat agar signifikan dan optimal menunjang keberhasilan pembangunan di Desa. Bahkan proses rekrutmen harus dilakukan secara terbuka dan profesional.

Selain itu menurutnya, juga harus diiringi dengan regulasi yang baik, jangan setiap tahun hanya disibukan dengan proses rekrutmen saja.

Diantara tata ulang yang harus dilakukan, menurut Rahmat Hamka diantaranya adalah :
  1. Pelaksanaan rekrutmen dilaksankan lebih ketat lagi dengan harapan hasilnya lebih berkualitas.
  2. Kemudian diikuti pengaturan kontrak kerja yang mencerminkan rasa keadilan, misalnya masa kontrak bersifat mutlak tahunan masa yang lebih panjang 3 atau 5 tahunan.
  3. TA dan PD bukan saja dibekali peningkatan kapasitas secara berkesinambungan, tapi juga harus diikat perjanjian tidak boleh berhenti sepihak, bila berhenti harus mengganti biaya yang sudah dibayarkan kepadanya.

Hal tersebut diatas merupakan sebagian pemikiranya (RH) untuk memperkuat TA, PD dan PLD yang tentunya pemikiran lebih lanjut. Salam Berdesa.........

Pendamping (Lokal) Desa Mitra Penting Pembangunan Desa

Mengutip berita dari situs resminya kementerian desa. PDT dan Transmigrasi tangaal 2 Juli yang lalu.  Sekjen Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Anwar Sanusi mengatakan, keberadaan pendamping desa merupakan bagian dari mitra strategis dan komitmen yang sangat penting untuk suksesnya pelaksanaan pembangunan desa ke depan. “Pendamping desa harus berkomitmen tugasnya untuk masyarakat,” ujarnya.

Hal itu dikemukakan dalam sambutan acara Launching 12.000 Pendamping Desa di Balai Makarti Kamis, (02/07), launching tersebut dihadiri menteri Marwan Jafar,  para pejabat esselon 1, perwakilan dari Bank Dunia dan Pendamping Desa se-Indonesia. Informasi dari panitia, dari undangan 350,  yang hadir 509.

Launching 12.000 Pendamping Desa ini merupakan upaya hasil kerjasama Kementerian Desa PDTT dengan Bank Dunia. “Kegiatan ini adalah salahsatu bagian kerjasama antara keduabelah pihak dalam rangka mendukung program pemberdayaan masyarakat serta dalam rangka implementasi UU No.6 tahun 2014 tentang desa,” ujar Sekjen Anwar di Jakarta, Kamis (2/7).  

Launching ini dilaksanakan dengan tujuan untuk membangun komitmen antara pemerintah dan pendamping desa dalam menjalankan implementasi UU No.6 tahun 2014 melalui dana desa.

Kegiatan ini dilaksanakan pada tgl 1-3 Juli, dan jumlah peserta yg di undang 350 orang yang terdiri atas perwakilan pendamping teknis, pendamping desa se-Indonesia serta pejabat pembuat komitmen dana dekonsentrasi, pendamping dan pemerintah provinsi.

Launching 12.000 Pendamping Desa ini dilaksanakan beberapa sesi diskusi dan tanyajawab yang melibatkan Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarkat Desa (PPMD) Kemendesa PDTT, Dirjen di Kementerian Keuangan dan  Dirjen  Bina Desa Kemendagri. 

“Tentunya dengan tugas  dan fungsi masing-masing kementerian dalam implementasi UU Desa ini bisa dipahami pendamping dan nantinya bisa ditransformasikan kepada masyarakat,” tekan Sekjen Anwar. Selain untuk membangun komitmen pemerintah dan pendamping juga akan dilakukan tandatangan fakta integritas dan simbolis dengan Menteri Desa PDTT.